Perkembangan
olahraga di Indonesia pada saat ini mengalami keterpurukan. Hampir di berbagai
event olahraga Internasional, Indonesia senantiasa mengalami kebuntuan dan kegagalan
mencapai target. Bahkan, untuk ajang kompetisi olahraga regional Indonesia
sudah terlewati negara tetangga yang sebelumnya sejajar. Ambil contoh di ajang
kompetisi olahraga misalnya Sea Games 2013 di Myanmar hanya berada di peringkat
empat, sedangkan Asian Game 2014 yang diselenggarakan di Korea, Indonesia
berada diurutan ke-17 dari 23 negara begitupun Olimpiade 2012 di London.
Prestasi tanah air kita bisa dikatakan mengecewakan karena mengalami penurunan.
Baik secara performa atlet, perolehan medali, maupun peringkat akhir.
Sebenarnya apa yang menjadi penyebab dari kegagalan olahraga Indonesia di
berbagai kompetisi Internasional?
Indonesia mengalami
kendala utama dalam pembinaan olahraga yaitu kurangnya dukungan dana, minimnya frekuensi
pertandingan yang diikuti atlet, dan fasilitas sarana olahraga yang kurang
memadai. Khusus untuk sarana prasarana olahraga sebagaimana yang dikemukakan
oleh Maksum (2004) bahwa “semakin banyak fasilitas olahraga yang tersedia,
semakin mudah masyarakat menggunakan dan memanfaatkannya untuk kegiatan
olahraga. Lebih lanjut Wirjasantosa (1984) “Fasilitas olahraga adalah suatu
bentuk yang permanen, baik untuk ruangan di dalam maupun di luar. Misalnya:
gymnasium (ruang senam), kolam renang, lapangan-lapangan permainan, dan
sebagainya”. Menyikapi hal itu hendaknya seluruh pihak terkait dan masyarakat
dapat membuka mata untuk menanggulangi salah satu permaslahan dalam dunia
olahraga di Indonesia masa ini.
Fasilitas
olahraga yang memadai merupakan salah satu kunci sukses pembinaan olahraga di suatu
negara. Dengan itu maka pembinaan atlet pun dapat berjalan sesuai dengan
program yang konsisten sehingga prestasi atlet memuncak dan masyarakat
tersentuh hatinya untuk berpartisipasi dalam olahraga. Semakin baik sebuah
fasilitas olahraga maka semakin tinggi pula minat masyarakat untuk
berpartisipasi. Menurut sebuah indeks pembangunan olahraga di Indonesia
terdapat 35% masyarakat yang turut andil, 65% masyarakat yang tidak turut andil dalam
olahraga. Ini menunjukkan gejala kemunduran bagi dunia olahraga Indonesia. Sehingga
berdampak buruk bagi masyarakat yang semakin kurang berselera melakukan
aktivitas gerak, penyebabnya di karenakan adanya tarik menarik kepentingan pada
area fasilitas olahraga yang pada akhirnya telah beralih fungsi menajdi
kegiatan komersial. Banyak lapangan yang dipakai untuk kegiatan mengadu nasib
meraih hasil dengan melakukan perdagangan
dan bahkan digunakan untuk tempat parkir baik motor maupun mobil seperti halnya
garasi pribadi.
Agar permasalahan ini
tidak berlarut marut harusnya pihak yang terkait dengan dunia olahraga dapat
mencarikan jalan keluar yang terbaik bagi kemajuan prestasi olahraga. Khususnya
yang berhubungan dengan fasilitas olahraga.
Pemerintah perlu memperhatikan bagaimana pengelolaannya, misalnya
menyediakan sebuah area khusus berolahraga yang layak dipergunakan untuk masyarakat.
Bagaimana pun keberadaan tempat berolahraga yang bersifat umum tetaplah
diperlukan untuk mengembangkan olahraga rekreasi sehingga bisa berambas
memajukan prestasi atlet di suatu daerah atau kota. Kegiatan olahraga haruslah
tetap menjadi hal utama dengan porsi yang mayoritas dibandingkan kepentingan
lain.
Pemerintah pusat perlu
menginstruksikan kepada Pemda agar setiap daerah memiliki fasilitas olahraga
yang baik, memadai, dan modern. Sudah saatnya negara memiliki fasilitas olahraga
yang berkualitas untuk mendukung kemajuan prestasi olahraga seperti halnya
membangun sarana olahraga bertaraf internasional karena gedung olahraga atau
stadion lebih menjadi simbol gengsi (prestisius)
dan menjadi arena warga untuk bersukaria menyaksikan setiap laga pertandingan
olahraga karena itu cara terbaik dalam meningkatkan motivasi warga agar aktif
ikut andil berolahraga. Dengan demikian prestasi olahraga Indonesia pun tidak
semakin tertinggal oleh negara lain. Fasilitas yang sudah ada juga harus
diperbarui sehingga menjadi layak pakai, lebih baik lagi ditambah pembangunan
sebuah fasilitas olahraga yang baru. Fasilitas olahraga di indonesia pada saat
ini jauh lebih terpuruk dibandingkan dengan Singapura dan malayasia, yang
menyediakan berbagai macam fasilitas olahraga secara gratis bagi warganya.
Bahkan di singapura, setiap kecamatan mempunyai lapangan sepak bola yang
kualitasnya cukup baik dilengkapi fasilitas lintasan atletik yang luar biasa.
Menurut Undang-Undang Sitem
Keolahragaan Nasional (UU SKN) nomer 3 tahun 2005 pasal 67 Ayat 2 ditegaskan
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana prasarana
olahraga sesuai standar dan kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah”. Namun
kenyataannya itu hanya titik dan koma
saja, implementasinya di lapangan sangat tidak dirasakan oleh masyarakat. Oleh
sebab itu pihak terkait dunia olahraga Indonesia dapat segera mengambil langkah
kongkrit dan tepat. Bagaimana pengelolaan fasilitas olahraga di Indonesia dapat
menunjang prestasi olahraga untuk mengembalikan kejayaan prestasi olahraga
Indonesia yang telah lapuk tertelan bumi. Apalagi Indonesia akan menjadi tuan
rumah Asian Game 2018. Semoga dengan pemerintahan yang baru, semua permasalahan
yang pelik tentang keolahragaan bisa teratasi dengan mulus terutama dalam hal
pembangunan sarana prasarana olahraga. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar