Senin, 27 Oktober 2014

Fasilitas sebagai Penggerak Olahraga


Perkembangan olahraga di Indonesia pada saat ini mengalami keterpurukan. Hampir di berbagai event olahraga Internasional, Indonesia senantiasa mengalami kebuntuan dan kegagalan mencapai target. Bahkan, untuk ajang kompetisi olahraga regional Indonesia sudah terlewati negara tetangga yang sebelumnya sejajar. Ambil contoh di ajang kompetisi olahraga misalnya Sea Games 2013 di Myanmar hanya berada di peringkat empat, sedangkan Asian Game 2014 yang diselenggarakan di Korea, Indonesia berada diurutan ke-17 dari 23 negara begitupun Olimpiade 2012 di London. Prestasi tanah air kita bisa dikatakan mengecewakan karena mengalami penurunan. Baik secara performa atlet, perolehan medali, maupun peringkat akhir. Sebenarnya apa yang menjadi penyebab dari kegagalan olahraga Indonesia di berbagai kompetisi Internasional?
 
Indonesia mengalami kendala utama dalam pembinaan olahraga yaitu kurangnya dukungan dana, minimnya frekuensi pertandingan yang diikuti atlet, dan fasilitas sarana olahraga yang kurang memadai. Khusus untuk sarana prasarana olahraga sebagaimana yang dikemukakan oleh Maksum (2004) bahwa “semakin banyak fasilitas olahraga yang tersedia, semakin mudah masyarakat menggunakan dan memanfaatkannya untuk kegiatan olahraga. Lebih lanjut Wirjasantosa (1984) “Fasilitas olahraga adalah suatu bentuk yang permanen, baik untuk ruangan di dalam maupun di luar. Misalnya: gymnasium (ruang senam), kolam renang, lapangan-lapangan permainan, dan sebagainya”. Menyikapi hal itu hendaknya seluruh pihak terkait dan masyarakat dapat membuka mata untuk menanggulangi salah satu permaslahan dalam dunia olahraga di Indonesia masa ini. 

Fasilitas olahraga yang memadai merupakan salah satu kunci sukses pembinaan olahraga di suatu negara. Dengan itu maka pembinaan atlet pun dapat berjalan sesuai dengan program yang konsisten sehingga prestasi atlet memuncak dan masyarakat tersentuh hatinya untuk berpartisipasi dalam olahraga. Semakin baik sebuah fasilitas olahraga maka semakin tinggi pula minat masyarakat untuk berpartisipasi. Menurut sebuah indeks pembangunan olahraga di Indonesia terdapat 35% masyarakat yang turut andil,  65% masyarakat yang tidak turut andil dalam olahraga. Ini menunjukkan gejala kemunduran bagi dunia olahraga Indonesia. Sehingga berdampak buruk bagi masyarakat yang semakin kurang berselera melakukan aktivitas gerak, penyebabnya di karenakan adanya tarik menarik kepentingan pada area fasilitas olahraga yang pada akhirnya telah beralih fungsi menajdi kegiatan komersial. Banyak lapangan yang dipakai untuk kegiatan mengadu nasib meraih hasil dengan melakukan  perdagangan dan bahkan digunakan untuk tempat parkir baik motor maupun mobil seperti halnya garasi pribadi.

Agar permasalahan ini tidak berlarut marut harusnya pihak yang terkait dengan dunia olahraga dapat mencarikan jalan keluar yang terbaik bagi kemajuan prestasi olahraga. Khususnya yang berhubungan dengan fasilitas olahraga.  Pemerintah perlu memperhatikan bagaimana pengelolaannya, misalnya menyediakan sebuah area khusus berolahraga yang layak dipergunakan untuk masyarakat. Bagaimana pun keberadaan tempat berolahraga yang bersifat umum tetaplah diperlukan untuk mengembangkan olahraga rekreasi sehingga bisa berambas memajukan prestasi atlet di suatu daerah atau kota. Kegiatan olahraga haruslah tetap menjadi hal utama dengan porsi yang mayoritas dibandingkan kepentingan lain. 

Pemerintah pusat perlu menginstruksikan kepada Pemda agar setiap daerah memiliki fasilitas olahraga yang baik, memadai, dan modern. Sudah saatnya negara memiliki fasilitas olahraga yang berkualitas untuk mendukung kemajuan prestasi olahraga seperti halnya membangun sarana olahraga bertaraf internasional karena gedung olahraga atau stadion lebih menjadi simbol gengsi (prestisius) dan menjadi arena warga untuk bersukaria menyaksikan setiap laga pertandingan olahraga karena itu cara terbaik dalam meningkatkan motivasi warga agar aktif ikut andil berolahraga. Dengan demikian prestasi olahraga Indonesia pun tidak semakin tertinggal oleh negara lain. Fasilitas yang sudah ada juga harus diperbarui sehingga menjadi layak pakai, lebih baik lagi ditambah pembangunan sebuah fasilitas olahraga yang baru. Fasilitas olahraga di indonesia pada saat ini jauh lebih terpuruk dibandingkan dengan Singapura dan malayasia, yang menyediakan berbagai macam fasilitas olahraga secara gratis bagi warganya. Bahkan di singapura, setiap kecamatan mempunyai lapangan sepak bola yang kualitasnya cukup baik dilengkapi fasilitas lintasan atletik yang luar biasa.
Menurut Undang-Undang Sitem Keolahragaan Nasional (UU SKN) nomer 3 tahun 2005 pasal 67 Ayat 2 ditegaskan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana prasarana olahraga sesuai standar dan kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah”. Namun kenyataannya itu  hanya titik dan koma saja, implementasinya di lapangan sangat tidak dirasakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu pihak terkait dunia olahraga Indonesia dapat segera mengambil langkah kongkrit dan tepat. Bagaimana pengelolaan fasilitas olahraga di Indonesia dapat menunjang prestasi olahraga untuk mengembalikan kejayaan prestasi olahraga Indonesia yang telah lapuk tertelan bumi. Apalagi Indonesia akan menjadi tuan rumah Asian Game 2018. Semoga dengan pemerintahan yang baru, semua permasalahan yang pelik tentang keolahragaan bisa teratasi dengan mulus terutama dalam hal pembangunan sarana prasarana olahraga. Amin.

Tidak ada komentar: